Jakarta - Pasar modal sejatinya merupakan wadah untuk berinvestasi di pasar modal. Namun pada kenyataannya banyak para pemain yang melakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan lebih besar, salah satunya dengan menggoreng saham.
Goreng saham sama saja dengan praktik perdagangan semu. Hal itu tentu dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Namun aksi goreng saham kenyataannya sulit untuk dibuktikan. Lalu bagaimana caranya goreng saham dilakukan?
Menurut praktisi pasar modal, inspirator investasi, serta penulis buku Bandarmology, Ryan Filbert, untuk menggoreng saham harus dilakukan beberapa orang atau berkomplot dan memiliki beberapa rekening di lebih dari satu sekuritas.
Saham gorengan adalah saham dengan kualitas jelek yang telah direkayasa oleh sejumlah pihak yang lazim disebut bandar saham untuk mengeruk keuntungan dalam jangka pendek.
Bandar saham yang melakukan metode penggorengan biasanya memiliki saham dalam jumlah banyak. Saham-saham gorengan biasanya berasal dari saham lapis kedua atau ketiga dengan nilai kapitalisasi pasar kecil serta jumlah pemegang saham publik sedikit.
Analis Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi menjelaskan bahwa istilah goreng saham merupakan bahasa pasar atau market yang berarti peningkatan harga suatu saham perusahaan secara signifikan yang tidak dilandasi oleh fundamental atau aksi korporasi dari perusahaan tersebut.
"Harga bergerak secara semu dengan menciptakan permintaan dan penawaran yang dikendalikan oleh oknum agar harga saham melonjak naik signifikan," ujar Lanjar kepada detikcom dihubungi melalui percakapan daring, Kamis (2/1/2020).